Kuasa Hukum Wajib Pajak
Jasa yang kami Sediakan
Kuasa Hukum Wajib Pajak
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 23 ayat 3 dan 3a yang menyatakan Wajib Pajak dapat meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atsa namanya, membantu melaksankan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak
Yang dimaksud dengan Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.
Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikat, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan.
Irwansyah Abdullah Suparlan.,A.Md.,S.S.T pendidikan terakhir Diploma IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, pengalaman kerja teknis perpajakan selama 22tahun di Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Pajak ( Kantor Pelayanan Pajak ), mulai Bulan Februari 2022 berhenti dengan hormat sebagai PNS, saat ini memberikan jasa layanan konsultan pajak ( Kuasa Hukum Wajib Pajak )
Bidang Perpajakan, nomor: KEP/-//03/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022
Anda Membutuhkan Konsultasi Secara Gratis??
Kami dapat membantu anda mengatasi masalah yang Anda alami.
