CV. SOLUSI KITA│Kantor Jasa Konsultan Pajak│Jasa Akuntansi│Jasa Lainnya

FAQ SEPUTAR NIK-NPWP

Cara mengetahui apakah nasabah PT SHF sudah melakukan pemadanan/validasi bisa dilakukan dengan cara melakukan konfirmasi kepada nasabah terakit, atau dengan PT SHF mengajukan layanan validasi melalui portal yang telah kami sediakan.

 

Akun akan didapat melalui email setelah melakukan registrasi pada https://portalnpwp.pajak.go.id/ untuk format excel memuat Nama dan NPWP 15 digit. Mohon diipastikan kevalidan NPWPnya.

Dengan berlakunya UU HPP dan PMK 112/PMK.03/2022, NIK berlaku jugasebagai NPWP. Sebagai konsekuensinya, pemotongan/Pemungutan PPh s.d. 31 Desember 2023 menggunakan tarif normal sepanjang NIK yang diberikan oleh pihak terpungut/terpotong telah valid. JIka NIK tidak valid, maka bukti pungut atau pemotongan PPh tidak akan dapat diterbikan oleh Pihak Pemotong, bukan dengan skema bukti potong/bukti pungut terbit dengan tarif lebih tinggi 20% atau 100%. Jika tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh, maka pihak pemotong/pemungut PPh dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, diharapkan dukungan pihak Pemotong/Pemungut untuk mendorong pihak lawan transaksi menyampaikan NIK yang valid. Untuk melakukan pengecekan NIK yang sudah valid menjadi NPWP 16 digit dapat melalui layanan pemadanan yang telah disediakan DJP.


Meskipun mulai 1 Januari 2024 berlaku NPWP 16 digit untuk semua layanan administrasi perpajakan, namun kebijakan untuk menyimpan data lama NPWP 15 digit dalam administrasi perbankan maish berlaku sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 11 UU KUP bahwa “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia”.


Jika saat ini dalam formulir pembukaan rekening untuk kepentingan Bank Wide Customer Information (BWCIF) masih memuat 2 (dua) elemen nomor identitas yang terpisah untuk nasabah orang pribadi WNI yaitu NIK dan NPWP, maka Bank yang telah memiliki hak akses dengan Dukcapil untuk melakukan validasi data NIK nasabah WNI tersebut maka NPWP tidak diperlukan lagi untuk diinput oleh nasabah dan data NIK tersebut menggantikan isian NPWP bagi nasabah orang pribadi WNI.
Ada di PMK-112 tahun 2022 terkait penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia
Untuk NPWP Orang Pribadi dan NPWP Perusahaan dilakukan validasi ke DJP. DJP yang akan memvalidasi elemen data kependudukan NPWP Orang Pribadi ke Dukcapil dan elemen data pendirian badan hukum dan badan usaha ke Kemenkumham
Jika Wajib Pajak tidak melakukan validasi maka akan terhambat secara administrasi perpajakan misalnya tidak dapat menerima pelayanan publik yang mewajibkan NPWP, tidak dapat dilakukan pemotongan/pemungutan pajak
Berdasarkan layanan pemadanan sebagaiman diatura dalam PMK- 112/2022, Bank akan mendapatkan pemadanan NPWP 16 digit atas NPWP 15 digit yang saat ini diadministrasikan oleh pihak bank. beserta parameter lainnya yang disampaikan pihak bank kepada DJP. Atas hasil pemadanan dimaksud, sesuai dengan kebijakan atau tata kelola data di masing-masing perbankan dapat memelihara dua NPWP tersebut (NPWP 15 dan NPWP 16 digit) atau langsung melakukan penggantian NPWP 15 Digit dengan NPWP 16 Digit. Yang menjadi prinsip adalah agar layanan administrasi perbankan kepada nasabah sejak 1 Januari 2024 dengan menggunakan NPWP 16 digit dapat berjalan dengan baik.
Untuk dapat mengajukan lebih dari satu pegawai sebagai penanggung jawab bank dapat melakukan registrasi lebih dari satu kali pada portal pemadanan dengan melampirkan surat permohonan yang sama dengan pengajuan pertama, dengan lampiran yang berbeda. Pada lampiran permohonan yang kedua dan seterusnya melampirkan data penanggung jawab yang berbeda namun induk surat permohonan boleh sama
Untuk pegawai staff yang ditunjuk boleh pada level eksekutor dengan syarat pegawai tersebut masuk ke dalam SPT Masa PPh 21 PT Bank Mandiri Taspen masa pajak terakhir

 

1.Dalam rangka penggunaan NIK dan NPWP sesuai dengan amanah Pasal 2 UU HPP, identitas Wajib Pajak dipadankan dengan data kependudukan. Dalam hal hasil dari pemadanan tersebut menunjukkan status tidak valid, maka Dirjen Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi secara elektronik kepada Wajib Pajak.
2.Adapun data yang diklarifikasi meliputi data utama dan data lainnya. Dalam hal data utama tidak menunjukkan status valid maka Wajib Pajak harus melakukan perubahan (pemutakhiran) data utama (NIK, Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal
Lahir) dengan menyampaikan data sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga status data utama menjadi valid.
3.Dampak yang terjadi dalam hal tidak melakukan perubahan data sehingga tidak dapat diidentifikasi NPWP (NIK) dari Wajib Pajak, sesuai dengan amanah Pasal 6 PMK-112, terhadap Wajib Pajak tidak dapat menggunakan layanan perpajakan maupun layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan adanya penggunaan NPWP.
4.Dalam hal bank mensyaratkan NPWP dalam penggunaan layanan administrasinya, terhadap Wajib Pajak yang belum teridentifikasi NPWP(NIK)nya karena tidak valid maka bank tidak dapat memberikan layanan administrasinya karena tidak adanya NPWP (NIK) yang tervalidasi

Bank dalam kedudukan bukan sebagai wajib pajak namun sebagai lembaga keuangan harus melakukan validasi NIK nasabah yang dikelola sebagai bagian dari proses due dilligence sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) undang-undang akses informasi keuangan (UU No 9/2017), dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.   Hal tersebut di atas juga sesuai dengan Standard for Automatic Exchange of Financial Information in Tax Matters – Implementation Handbook (OECD, 2018) yang menegaskan bahwa lembaga keuangan untuk melakukan validasi NPWP melalui layanan yang diberikan oleh otoritas pajak untuk meningkatkan validitas data NPWP nasabah. 

A Reporting Financial Institution will have reason to know that a self certification is unreliable or incorrect if the self- certification does not contain a TIN and the information included on the Automatic Exchange Portal indicates that Reportable Jurisdiction issues TINs to all tax residents. 

The Standard does not require a Reporting Financial Institution to confirm the format and other specifications of a TIN with the information provided on the Automatic Exchange Portal. However Reporting Financial Institutions may nevertheless wish to do so in order to enhance the quality of the information collected and minimise the administrative burden associated with any follow up concerning reporting of an incorrect TIN. In this case, they may also use regional and national websites providing a TIN check module for the purpose of further verifying the accuracy of the TIN provided in the self-certification

Saat ini sudah dapat dilakukan permintaan akses layanan untuk layanan pemadanan oleh seluruh pihak kepada DJP sesuai dengan pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor Peng-7/PJ.09/2023 tentang Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik
Untuk saat ini belum memungkinkan bagi perusahaan yang memiliki pengurus utama WNA seperti di gambar untuk mengajukan layanan portal pemadanan, tim IT DJP sedang melakukan perubahan dari rules validasi NIK pada portal layanan pemadanan dengan waktu yang dibutuhkan kurang lebih 1 s.d 4 pekan kedepan

permintaan akses atas pemadanan data NIK-NPWP baik melalui Portal Pemadanan maupun Host-to-Host, maka suratnya ditujukan kepada Direktur Data dan Informasi Perpajakan dengan template permohonan (terlampir) dan diupload ke http://portalnpwp.pajak.go.id. permintaan sosialisasi terkait dampak NPWP 16 digit, maka suratnya dapat ditujukan kepada: Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak tembusan kepada:
1.  Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
3. Direktur Transformasi Proses Bisnis

Sesuai dengan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Ditjen Pajak nomor PENG_7/PJ.09/2023, untuk memastikan kesesuaian data NIK NPWP tsb, pelaku industri keuangan dapat mengajukan pemadanan data NIK-NPWP ke Ditjen Pajak melalui Portal pemadanan NPWP dengan syarat memiliki minimal 50 transaksi PPN dalam satu masa pajak (dibuktikan dalam SPT Masa PPN) atau 50 bukti potong PPh (dibuktikan dalamSPT Masa PPh). Pengajuan permohonan pemadanan dapat dilakukan secara online melalui https://portalnpwp.pajak.go.id/login. Dalam hal jumlah nasabah/transaksi pelaku industri keuangan atas PPN/Bukti potong PPh dalam satu masa pajak kurang dari 50, maka pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan melalui akun DJP Online (login dengan menggunakan NPWP lembaga Jasa keuangan masing-masing)


sampai dengan saat ini pihak ketiga belum dapat melakukan pemadanan secara massal atas pemadanan NIK/NPWP pihak lain, akan tetapi PT SHF dapat mengajukan layanan validasi kepada DJP untuk memastikan apakah nasabah PT SHF sudah valid atau belum NPWP-nya. Adapun respon dari kami berupa NPWP 16 Digit (NIK yang valid dalam sistem DJP) dapat digunakan untuk mempersuasi nasabah melakukan perubahan datanya sendiri di database PT SHF. Atau PT SHF jika memiliki SOP/Proses bisnis perubahan data nasabah secara jabatan dapat mengubah data NPWP nasabahnya.


Untuk dapat mengakses Portal Layanan Pemadanan Bank UOB perlu melakukan pendaftaran pada https://portalnpwp.pajak.go.id/ dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan

UserID tidak dibatasi, apabila dibutuhkan lebih dari 1 userID silakan melakukan pendaftaran ulang dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan dengan lampiran yang berisi penanggung jawab yang berbeda
Untuk melakukan layanan pemadanan kami membatasi hanya 1.000 baris (1.000 data) NPWP yang akan dipadankan sekali unggah, pengguna dapat kembali mengunggah file untuk dipadankan ketika hasil pemadanan sebelumnya sudah selesai dan mendapat respon dari kami.
Sesuai PMK-112/2022 Per 1 Januari 2024, akan diinfokan kembali apabila nantinya ada perubahan peraturan yang mengatur hal ini
NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia per 1 Januari 2024 adalah NIK sehingga pengenaan tarif sesuai peraturan perundang-undangan
Untuk layanan pemadanan NPWP melalui portal npwp tidak bisa mengirimkan pemadanan dengan mengisi angka 000000 pada kolom NPWP, namun untuk pemadanan secara langsung (minimal 1 juta data) NPWP bisa dikosongkan, namun ada elemen data lain yang harus diisi (contoh: NIK)


Sesuai PMK-112/2022 Per 1 Januari 2024, akan diinfokan kembali apabila nantinya ada perubahan peraturan yang mengatur hal ini
NPWP bagi orang pribadi penduduk Indonesia per 1 Januari 2024 adalah NIK sehingga pengenaan tarif sesuai peraturan perundang-undangan
1. Pemadanan NPWP yang disediakan oleh DJP memiliki persyaratan yaitu mencantumkan Nama dan NPWP, jika hanya memiliki NIK maka belum dapat dijadikan NPWP secara langsung.
2. menggunakan NPWP Pusat, namun NITKU diperlukan untuk detail bukti potong
1. Seperti dijelaskan pada sosialisai, NPWP WNA yang sudah terdaftar saat ini akan ditambahkan angka ‘0’ pada bagian depan NPWPnya, kecuali WNA tersebut sudah menjadi penduduk Indonesia makamenggunakan NIK sbg NPWPnya
2. Artinya dua kantor tersebut entitas perpajakan yang berbeda dan dianggap 2 Wajib Pajak yang berbeda


Sudah namun belum implementasi penuh dalm pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
1. Tidak begini, kedepannya bukti potong hanya bisa dibuat jika menginput NPWP/NIK yang valid/teradministrasi di sistem DJP, apabila NIK/NPWP belum valid/teradministrasi maka tidak bisa membuat bukti potong
2. PTKP dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada kaitannya dengan NIK
Data sudah dipadankan dengan data Ditjen Dukcapil. Namun perlu diketahui eKTP baru berlaku sejak 2013/2014 sedangkan sistem NPWP di DJP sejak 1983 (reformasi perpajakan I) maka akan ditemukan data yang tidak valid/sama penerapan validasi ke Dukcapil pun pada saat pendaftaran baru dilakukan pada 2014, sehingga bisa terjadi perbedaan elemen data
Boleh untuk karyawan, vendor, dan nasabah, seluruh data administrasi perpajakan yang memuat NPWP 15 dapat dilakukan pemadanan kelayanan pemadanan yang disediakan DJP

Tidak perlu di dalam UU Perlindungan data nasabah ada pengecualian untuk kepentingan perpajakan

 

Tidak wajib jika bank yakin semua data NPWP pada sistemnya sudah valid, karena jika NPWP tidak valid nantinya tidak akan bisa digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
Jika sudah dapat login menggunakan NIK pada DJP online artinya sudah valid Jika nasabah tidak melakukan pemadanan data maka tidak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan


1. Pastikan dulu NIK nya sebagai NPWP ke DJP, dalam hal valid, update sesuai NIK nasabah
2. Dalam hal nasabah merupakan istri dan mencantumkan NPWP suami, update data NPWP dengan NIK istri yang sudah tervalidasi ke Dukcapil


jasa pajak murah bandung
jasa pajak berizin bandung
jasa pajak berpengalaman bandung
jasa pajak mantan pegawai pajak bandung
jasa pajak handal bandung
jasa pajak terpercaya bandung
jasa pembuatan spt masa bandung
jasa pembuatan spt tahunan bandung
jasa pembukuan perusahaan bandung
jasa pemeriksaan pajak bandung
jasa pemeriksaan pajak pajak bandung
jasa pengembalian pajak bandung
jasa pengolahan data akuntansi bandung
jasa pengurangan sanksi pajak bandung
jasa penyiapan pemeriksaan bandung
jasa penyusunan spt bandung
jasa perencanaan pajak bandung
jasa restitusi pajak bandung
jasa review akuntansi bandung
jasa review pajak bandung
jasa tax planning bandung

jasa pajak murah jakarta
jasa pajak berizin jakarta
jasa pajak berpengalaman jakarta
jasa pajak mantan pegawai pajak jakarta
jasa pajak handal jakarta
jasa pajak terpercaya jakarta
jasa pembuatan spt masa jakarta
jasa pembuatan spt tahunan jakarta
jasa pembukuan perusahaan jakarta
jasa pemeriksaan pajak jakarta
jasa pemeriksaan pajak pajak jakarta
jasa pengembalian pajak jakarta
jasa pengolahan data akuntansi jakarta
jasa pengurangan sanksi pajak jakarta
jasa penyiapan pemeriksaan jakarta
jasa penyusunan spt jakarta
jasa perencanaan pajak jakarta
jasa restitusi pajak jakarta
jasa review akuntansi jakarta
jasa review pajak jakarta
jasa tax planning jakarta

Open chat
Butuh Konsultasi Gratis?
Halo, Apa Ada yang Bisa Kami Bantu?