CV. SOLUSI KITA│Kantor Jasa Konsultan Pajak│Jasa Akuntansi│Jasa Lainnya

Jasa Layanan

Jasa yang Kami Layani Terkait Aktifitas Perpajakan yaitu:

Jasa yang kami layani terkait aktifitas perpajakan yaitu :

1. Menyelesaikan Surat dari KPP dan/atau SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)

Ketika wajib pajak memperoleh surat dari kantor pajak khususnya SP2DK / surat himbauan lainnya dibutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam mem-follow up surat tersebut, karena sejak tahun 2022 ini atas surat-surat tersebut seperti diatas akan dilakukan review pengawasan setiap 3 bulan. Kami membantu untuk menyelesaikannya secara tuntas mulai dari analisa surat tersebut, meneliti kebenaran Formal dan Material data yang diklarifikasi dalam surat tersebut, analisa resiko, serta memberikan solusi penyelesaian yang terbaik.

Selaku konsultan / kuasa hukum pajak dari para wajib pajak, kami yang akan mempersiapkan, mengklarifikasi serta memberikan penjelasan (surat penjelasan) atas klarifikasi dalam surat yang datang dari kantor pajak, membahas / konseling dengan tim Fiskus (AR, Kepala Seksi dan Supervisor Pajak) sampai tuntas.

Dalam kondisi tertentu jika dibutuhkan, kami menyusun akuntansi pajak klien, menguji akuntansi klien dan meneliti data lain untuk memperoleh solusi terbaik

Untuk poin 1 pekerjaan dinyatakan selesai setelah diterima berita acara konseling yang ditandatangani oleh wajib pajak dan petugas pajak sebagai bukti bahwa SP2DK/surat himbauan yang diterbitkan kantor pajak sudah selesai (close).

Dalam hal atas berita acara konseling diperlukan tindak lanjut berupa pelaporan/pembetulan SPT Masa ataupun SPT Tahunan maka kami sebagai kuasa hukum pajak/konsultan pajak yang menyelesaikannya.

2. Menangani Pemeriksaan Pajak (Uji Kepatuhan Pajak atau Restitusi Pajak)

Pada saat wajib pajak diperiksa baik pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus maupun pemeriksaan dalam rangka pengajuan kelebihan pembayaran pajak banyak dokumen yang harus disiapkan untuk diserahkan kepada tim pemeriksa sesuai surat permintaan data/dokumen yang tersebut dalam lampiran Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

Kami sebagai konsultan / kuasa hukum pajak wajib pajak membantu menyiapkan permintaan data tersebut khususnya data-data yang berkaitan dengan akuntansi atau pembukuan wajib pajak dan disusun sesuai dengan standar yang diminta pemeriksa. Data akuntansi yang dimaksud merupakan 1 siklus akuntansi yang mencakup COA, Jurnal Umum, Buku Besar, Jurnal Penyesuaian, Neraca Lajur, Laporan Keuangan dan data lain yang terkait seperti mapping pajak, equalisasi SPT Tahunan dan SPT Masa, Laporan Arus Kas, data alur bisnis dan data data lainnya. Gambaran detail terkait ini bisa dilihat dalam video video channel youtube kami ”akuntansi pajak”.

Sering kali kami harus mengolah ulang data akuntansi dari klien dari software akuntansi yang sudah dimiliki oleh Wajib Pajak tersebut seperti misal software Accurate, yang data akuntansinya diekspor ke Microsoft Excel dan disusun ulang menjadi satu siklus akuntansi Double Entry dalam bentuk Microsoft Excel dan PDF untuk melengkapi permintaan data pemeriksa.

Tujuan utama dari disusunnya ulang data akuntansi dalam satu siklus akuntansi atas tahun pajak yang diperiksa, agar meminimalisasi perbedaan penafsiran data akuntansi perusahaan. yang diuji oleh Pemeriksa sehingga temuan koreksi positif (temuan yang memberatkan wajib pajak) oleh tim pemeriksa bisa dieliminir.

Dalam hal wajib pajak belum menyelenggarakan pembukuan, kami membuatkan data pembukuan (akuntansi pajak) untuk tahun pajak yang diperiksa menggunakan data data catatan manual yang ada di wajib pajak. Penjelasan terkait hal ini bisa di tonton dalam channel youtube kami akuntansi pajak, judul video “Menghadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak”. Link Video https://youtu.be/7qGpr4NQl9Y?si=HSFosY7Pzk9WB6n6

Proses pemeriksaan merupakan proses yang cukup panjang yang menguji pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang teknis pengujiannya berbagai macam cara seperti uji equalisasi data, uji arus kas, uji hutang/piutang, uji harga pokok penjualan, uji persediaan, , uji perolehan, analisis biaya dan lain-lain. Belajar dari pengalaman pada saat bekerja sebagai pegawai pajak maupun pada saat sebagai kuasa hukum pajak/konsultan pajak yang menangani SP2DK maupun pemeriksaan (Pemeriksaan pajak, Kantor Akuntan Publik maupun auditor lainnya), data akuntansi yang sudah diolah sesuai penjelasan diatas sangat bermanfaat dalam memberikan klarifikasi/tanggapan temuan hasil pemeriksaan.

Kami selaku konsultan pajak / kuasa hukum pajak bagi wajib pajak yang mendampingi / mewakili Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan bekerja secara profesional, menjaga kerahasiaan data klien dari pihak lain yang tidak berhak, memaksimalkan penjabaran atau penguraian temuan fiskus sehingga beban pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak bisa diminimalisasi.

Untuk poin 2, pekerjaan dinyatakan selesai setelah diterimanya SKP (Surat Ketetapan Pajak) SKP bisa berupa SKP Nihil, SKP Kurang Bayar maupun SKP Lebih Bayar.

3. Pengurusan Permohonan Wajib Pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)

Permohonan Wajib Pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) ada bermacam-macam, ada yang sifatnya permohonan biasa dan ada pula yang sifatnya sedang, dan mungkin ada pula yang sifatnya krusial / serius.

Untuk kelancaran permohonan yang diajukan tersebut kami sebagai konsultan / kuasa hukum pajak bagi wajib pajak yang melakukan penyiapan datanya, analisis keberhasilan permohonan tersebut, penggalian info update terbaru termasuk analisa potensi resiko yang mungkin ada serta mengurus pengajuan dan memantau proses penyelesaian ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk permohonan tertentu seperti permohonan pembetulan/pembatalan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kami melakukan internal review atas data akuntansi komersial dan akuntansi pajak, pengujian komprehensif terkait pemenuhan kewajiban pajak yang terkait sehingga memperoleh hasil yang optimal. Terkait hal ini perlu dibahas lebih detail dengan klien.

Untuk poin 3, pekerjaan dinyatakan selesai setelah diterima surat atau dokumen / bukti lainnya sebagai bukti permohonan telah disetujui oleh Kantor Pajak. Dokumen / bukti tersebut bisa berupa fisik maupun softcopy.

4. Penanganan Faktur, Menghitung, Melapor SPT Masa dan SPT Tahunan

Kami selaku Konsultan Pajak melayani penghitungan, penyusunan dan pelaporan SPT Masa (SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, Pasal 4 ayat 2, SPT Masa PPN) dan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan).

Untuk meng’eliminir kesalahan pengisian SPT maupun resiko pajak lainnya di kemudian hari kami selaku konsultan pajak melakukan pengujian data akuntansi, data SPT masa dan tahunan melalui uji equalisasi, analisa laporan keuangan, analisa data harta, data hutang, data modal, data penghasilan maupun data biaya, serta pengujian-pengujian lainnya untuk memaksimalkan bahwa kami selaku konsultan akuntansi dan pajak telah meminimalisasi potensi risiko pajak dikemudian hari.

Untuk poin 4, pekerjaan dinyatakan selesai setelah ada bukti pelaporan SPT baik dalam website DJP Online milik klien / Wajib Pajak maupun di email yang terdaftar di website DJP Online.

5. Penyusunan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT Tahunan

Wajib Pajak Badan secara umum wajib melaksanakan pembukuan dan melampirkan laporan keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, namun dalam hal tertentu terkadang ada yang belum menyelenggarakan pembukuan (data masih berupa pencatatan).

Untuk penyusunan laporan keuangan kami selaku konsultan akuntansi dan pajak membantu menyusun laporan keuangan berdasarkan data-data yang diperoleh dari Wajib Pajak, menguji kesesuaian laporan keuangan dan SPT masa dalam tahun berjalan dengan Laporan Keuangan dan SPT tahun pajak sebelumnya, serta analisa resiko data pelaporan.

Dalam rangka manajemen resiko pajak, laporan keuangan yang tersaji harus didasarkan data akuntansi pajak klien yang disusun sesuai data pendukung dan peraturan yang berlaku

Untuk poin 5, pekerjaan dinyatakan selesai setelah ada tanda terima bukti lapor yang masuk di email Klien / Wajib Pajak maupun di website DJP Online Wajib Pajak.

6. Konsultasi Peraturan Pajak (Perpajakan)

Peraturan pajak bersifat dinamis yang sering kali terdapat perubahan atau update peraturan melalui peraturan turunannya, sebagai peraturan pelaksanaan yang wajib pajak perlu pahami dan diimplementasikan secara benar, baik dalam penerapan akuntansi maupun secara pajak.

Wajib Pajak perlu memahami peraturan perpajakan yang sesuai dengan kondisi bisnis yang dijalaninya dan implementasi peraturan pajak tersebut dalam sistem pembukuannya sehingga tidak menimbulkan potensi risiko pajak di kemudian hari.

Kami selaku kuasa hukum pajak/konsultan akuntansi dan pajak wajib memahami proses bisnis Klien, tujuannya untuk membantu mengidentifikasi dan menyampaikan informasi update peraturan perpajakan yang terkait pada hak dan kewajiban pajak klien, sehingga ketika ditemukan data / implementasi yang tidak benar bisa segera dilakukan langkah-langkah perbaikan.

Update informasi klien serta perencanaan pajak yang baik selalu di komunikasikan oleh pihak klien kepada kami selaku konsultan pajak untuk memperoleh keputusan yang terbaik

Untuk poin 6, proses pengerjaan merupakan pekerjaan yang berkesinambungan, untuk beberapa Klien bisa dikatakan pekerjaan konsultasi ini tidak pernah benar-benar selesai. Pekerjaan dinyatakan selesai menyesuaikan kondisi masing-masing Klien.

Bagi wajib pajak yang belum menjadi klien kami, kami menyediakan waktu untuk konsultasi gratis akuntansi dan pajak melalui media zoom meeting yang dengan durasi waktu maksimal 60 menit.

7. Tax Planning / Review Pemenuhan Hak & Kewajiban Perpajakan

Pemahaman yang baik atas proses bisnis perusahaan, peraturan perpajakan dan peraturan kementerian yang lain serta pemahaman yang baik dalam akuntansi perpajakan sangat bermanfaat dalam mengukur potensi resiko pajak yang harus ditanggung atas suatu bisnis serta meng’eliminir beban/resiko yang lebih besar di kemudian hari.

Tax Planning yang baik menghasilkan pemahaman yang baik atas resiko bisnis yang dilakukan, bisa segera dilakukan langkah-langkah perbaikan / pengamanan yang pada akhirnya resiko pajak yang ditanggung oleh Klien menjadi lebih kecil (bisa dieliminir).

Untuk poin 7, pekerjaan dinyatakan telah selesai apabila telah ada pernyataan selesai secara langsung oleh konsultan pajak dan Klien.

8. Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Dalam kondisi tertentu kami bisa menjadi Kuasa Hukum Pajak bagi Klien yang menjalani proses Ligitasi Pajak berupa proses pemeriksaan pajak, penyidikan pajak, permohonan keberatan, permohonan banding pajak, permohonan pembatalan atau pembetulan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar maupun permohonan pengurangan/pembatalan sanksi administrasi.

Untuk optimalisasi hasil terkait litigasi pajak membutuhkan pemahaman akuntansi dan pajak yang baik serta data-data yang memadai dan disusun sesuai PSAK maupun peraturan-peraturan yang berlaku khususnya peraturan pajak.

Untuk poin 8, pekerjaan dinyatakan selesai sesuai kesepakatan bersama, yaitu kami selaku kuasa hukum pajak bagi wajib pajak/konsultan pajak dan Klien.

Jasa yang Kami Layani Terkait Aktifitas Akuntansi yaitu:

Jasa yang kami layani terkait aktifitas Akuntansi yaitu :

1. Jasa Pembukuan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Permasalahan yang dihadapi wajib pajak khususnya wajib pajak badan terkait penyelenggaraan akuntansi perusahaan yang baik dan benar, dalam beberapa kasus laporan keuangan yang tersaji kurang bisa diandalkan.

Meskipun banyak software akuntansi dipasaran yang bagus dan bisa dikatakan mudah dalam pengoperasiannya, namun karena pemahaman akuntansi dan peraturan pajak yang kurang memadai, kompleksnya transaksi bisnis yang terjadi, dan kadang perubahan aturan perpajakan mengakibatkan user/klien gagal melakukan penyesuaian, tidak melakukan pencatatan ke software akuntansi dengan benar, kurang/tidak melakukan penjurnalan secara lengkap dan benar serta kesalahan lain yang mengakibatkan laporan keuangan yang dihasilkan bisa dikatakan false (tidak memperoleh hasil yang sebenarnya).

Kami menyediakan jasa untuk membuat desain aplikasi akuntansi sesuai core bisnis klien (membuatkan data pembukuan) sesuai kebijakan akuntansi akuntansi klien serta peraturan peraturan pajak yang berlaku sesuai profil/bisnis Klien.

Untuk kegiatan ini dimulai dari penyusunan-penyusunan COA (Chart Of Account) yang disusun sesuai core bisnis klien, mencatat data transaksi harian klien dalam jurnal umum di aplikasi akuntansi sampai tersusun buku besar masing masing akun, neraca lajur serta laporan keuangan klien dalam satu siklus akuntansi. Dalam proses ini bila didapati resiko tertentu dikomunikasikan dengan klien termauk langkah langkah perbaikan dari sisi akuntansi dan pajak serta identifikasi resiko lain yang mungkin muncul dikemudian hari.

Klien (pegawai / karyawan bagian akuntansi perusahaan) untuk periode berikutnya tinggal melakukan pekerjaan duplikasi untuk transaksi-transaksi yang serupa dalam hal kemudian ada transaksi-transaksi yang baru yang user / klien kurang bisa memahami bagaimana penerapan atau pencatatan jurnal umumnya, kami selaku konsultan tetap akan solusinya.

2. Review Akuntansi Pajak & Laporan Keuangan

Sebelum melaporkan SPT Tahunan khususnya SPT Tahunan PPh Badan yang kewajiban pajaknya bukan Final sebaiknya dilakukan internal review atas penyelengaraan akuntansi, pemenuhan kewajiban pajak dan analisa laporan keuangan yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan tersebut untuk meng’eliminir resiko. Menyelesaikan perbaikan-perbaikan yang dibutuhkan dan mengukur resiko yang mugkin timbul dikemudian hari.

3. Migrasi / Menyusun Ulang Data Akuntansi dari Program Klien ke Aplikasi Akuntansi Kami

Kami menyediakan jasa konversi data akuntansi dari software yang sudah ada seperti contoh (Software Accurate) ke dalam aplikasi kami. Salah satu manfaat ketika sudah dikonversi ke aplikasi kami akan memudahkan dalam pengujian atas keseluruhan pelaksanaan pencatatan yang sudah dilakukan di Software Accurate, memudahkan perbaikan jurnal yang belum benar penambahan jurnal jurnal yang belum dilakukan sehingga hasil laporan keuangan bisa dihandalkan dan ketika ada pengujian dari pihak eksternal memperoleh hasil yang optimal.

Detail perubahan dan perbaikan yang dilakukan serta pengaruhnya dikomunikasikan dengan klien

jasa penyiapan data pemeriksaan jakarta
jasa permohonan wajib pajak jakarta
penyusunan laporan keuangan jakarta
konsultasi peraturan pajak jakarta
jasa desain akuntansi jakarta
jasa review laporan keuangan jakarta
jasa migrasi pembukuan jakarta
jasa pemeriksan laporan pajak jakarta
jasa penyelesaian sphp jakarta
konsultasi pajak bayar jakarta
konsultasi pemeriksan pajak jakarta
jasa pendampingan pemeriksaan pajak jakarta
jasa banding pajak jakarta
jasa pembuatan laporan keuangan jakarta
jasa akuntansi dan laporan keuangan jakarta
jasa akuntansi profesional jakarta
jasa akuntansi komersial jakarta
layanan akuntansi handal jakarta
layanan akuntansi prima jakarta

jasa penyiapan data pemeriksaan bandung
jasa permohonan wajib pajak bandung
penyusunan laporan keuangan bandung
konsultasi peraturan pajak bandung
jasa desain akuntansi bandung
jasa review laporan keuangan bandung
jasa migrasi pembukuan bandung
jasa pemeriksan laporan pajak bandung
jasa penyelesaian sphp bandung
konsultasi pajak bayar bandung
konsultasi pemeriksan pajak bandung
jasa pendampingan pemeriksaan pajak bandung
jasa banding pajak bandung
jasa pembuatan laporan keuangan bandung
jasa akuntansi dan laporan keuangan bandung
jasa akuntansi profesional bandung
jasa akuntansi komersial bandung
layanan akuntansi handal bandung
layanan akuntansi prima bandung

Open chat
Butuh Konsultasi Gratis?
Halo, Apa Ada yang Bisa Kami Bantu?